Jumat, 27 September 2019

5 jenis hewan fasik yang boleh dibunuh ketika ihram

Travel Umroh, Travel Umroh Bandung, Travel Umroh Terbaik, Agen Umroh Haji Bandung, Agen Umroh Bandung, Travel Umroh Jawa Barat.

Umrah dan haji adalah ibadah suci yang harus dilakukan dengan khusyuk. Bahkan, kita dilarang untuk melakukan perbuatan tercela sedikit pun, termasuk membunuh hewan.
Tapi, tahukah Anda, beberapa hewan diperbolehkan untuk dibunuh, jika memang membahayakan dan mengganggu ibadah suci kita.
Hewan-hewan yang dimaksud adalah hewan yang tergolong fasik, antara lain tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, dan golongan hewan kalb aqur (anjing galak dan hewan buas lainnya).


Yang dimaksudkan fasik dalam hal ini adalah hewan-hewan berbahaya atau penganggu, yang memungkinkan untuk membahayakan dan mengganggu kita ketika sedang ibadah suci ihram (baik umrah dan haji). Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)

Travel Umroh, Travel Umroh Bandung, Travel Umroh Terbaik, Agen Umroh Haji Bandung, Agen Umroh Bandung, Travel Umroh Jawa Barat.